Rabu, 04 April 2012

Sekretariat DPRD Kab.Sidrap

Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Fungsi

DPRD memiliki fungsi :
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah

Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Keanggotaan

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
  • Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  • Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kelengkapan dan sekretariat

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.




Kedudukan :

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD .
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tugas:

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan ;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh:
  1. Bagian Perundang-undangan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Umum.

Bagian Perundang-undangan

Tugas:
Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang perundang-undangan.

Fungsi:
  1. Penyusunan program kerja di bidang penyiapan rencana dan bahan persidangan;
  2. Penyusunan bahan rapat dan persidangan serta risalah dan dokumentasi hasil rapat dan persidangan;
  3. Penyiapan bahan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati;
  4. Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Perundang-undangan membawahkan:
  1. Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Persidangan;

Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan

Tugas:
Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang penyusunan perundang-undangan.

Fungsi:
  1. Penyiapan bahan penyusuna draft kebijakan di bidang perundang-undangan;
  2. Penyiapan bahan pengkajian  Rancangan Peraturan Daerah baik yang disampaikan oleh  Bupati maupun usulan/inisiatif DPRD;
  3. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum;
  4. Penyusunan draft telaahan pertimbangan dan saran pemecahan permasalahan  di bidang perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Sub Bagian Persidangan

Tugas:
Sub Bagian Persidangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang pelayanan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Pelaksanaan pengaturan pencatatan dan jadwal persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan pengaturan kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi pengaturan  rapat dan pembuatan  risalah hasil persidangan/rapat, serta dokumentasi hasil persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bahan referensi kepustakaan lainnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Keuangan

Tugas:
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang pengelolaan administrasi keuangan.

Fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. pelaksanaan perumusan penyusunan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi penyusunan anggaran,   pembayaran gaji, tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Keuangan membawahkan:

  1. Sub Bagian Perbendaharaan;
  2. Sub Bagian Pembukuan.


Sub Bagian Perbendaharaan


Tugas:

Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan di bidang administrasi perbendaharaan.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan dan penyampaian bahan penyusunan rencana administrasi perbendaharaan;
  2. pelaksanaan administrasi perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi perbendaharaan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Sub Bagian Pembukuan


Tugas:

Sub Bagian Pembukuan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan dibidang pembukuan.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan dan penyiapan bahan penyusunan rencana administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
  2. Pelaksanaan administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi pembukuan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian  Umum


Tugas:
Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang administrasi umum.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pelayanan urusan dalam, ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
  3. Pelaksanaan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Umum, membawahkan:

  1. Sub Bagian Urusan Dalam;
  2. Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol.

Sub Bagian Urusan Dalam


Tugas:

Sub Bagian Urusan Dalam dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat   Daerah;
  2. Pelaksanaan analisa kebutuhan pengadaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Sub Bagian Tata Usaha


Tugas:

Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pelayanan ketatausahaan, humas dan protokol.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi penomoran, pengagendaan, penggandaan, kearsipan, dan pengendalian naskah dinas   serta pengadministrasian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengaturan jadwal dan acara kegiatan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Pelaksanaan pengurusan dan pengaturan akomodasi tamu pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tugas:


Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi:
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan ;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor;
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh:
  1. Bagian Perundang-undangan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Umum.


Bagian Perundang-undangan


Tugas:

Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang perundang-undangan.

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang penyiapan rencana dan bahan persidangan;
  2. Penyusunan bahan rapat dan persidangan serta risalah dan dokumentasi hasil rapat dan persidangan;
  3. Penyiapan bahan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Walikota;
  4. Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Perundang-undangan membawahkan:
  1. Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Persidangan;


Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan


Tugas:
Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang penyusunan perundang-undangan.

Fungsi:
  1. Penyiapan bahan penyusuna draft kebijakan di bidang perundang-undangan;
  2. Penyiapan bahan pengkajian  Rancangan Peraturan Daerah baik yang disampaikan oleh  Bupati maupun usulan/inisiatif DPRD;
  3. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum;
  4. Penyusunan draft telaahan pertimbangan dan saran pemecahan permasalahan  di bidang perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.


Sub Bagian Persidangan


Tugas:

Sub Bagian Persidangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang pelayanan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Pelaksanaan pengaturan pencatatan dan jadwal persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan pengaturan kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi pengaturan  rapat dan pembuatan  risalah hasil persidangan/rapat, serta dokumentasi hasil persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bahan referensi kepustakaan lainnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Keuangan


Tugas:
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang pengelolaan administrasi keuangan.

Fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. pelaksanaan perumusan penyusunan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi penyusunan anggaran,   pembayaran gaji, tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Keuangan membawahkan:
  1. Sub Bagian Perbendaharaan;
  2. Sub Bagian Pembukuan.

Sub Bagian Perbendaharaan


Tugas:
Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan di bidang administrasi perbendaharaan.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan dan penyampaian bahan penyusunan rencana administrasi perbendaharaan;
  2. pelaksanaan administrasi perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi perbendaharaan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.


Sub Bagian Pembukuan


Tugas:
Sub Bagian Pembukuan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan di bidang pembukuan.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan dan penyiapan bahan penyusunan rencana administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
  2. Pelaksanaan administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi pembukuan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian  Umum


Tugas:
Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang administrasi umum.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pelayanan urusan dalam, ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
  3. Pelaksanaan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Bagian Umum, membawahkan:
  1. Sub Bagian Urusan Dalam;
  2. Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol.

Sub Bagian Urusan Dalam


Tugas:
Sub Bagian Urusan Dalam dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Pelaksanaan analisa kebutuhan pengadaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.


Sub Bagian Tata Usaha


Tugas:
Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pelayanan ketatausahaan, humas dan protokol.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi penomoran, pengagendaan, penggandaan, kearsipan, dan pengendalian naskah dinas   serta pengadministrasian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengaturan jadwal dan acara kegiatan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Pelaksanaan pengurusan dan pengaturan akomodasi tamu pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Kekebalan hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Penyidikan

Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Referensi

NB : http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_perwakilan_rakyat_daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar